Tim Kajian Strategis dan Aksi Propaganda, 2025
Pulau Gag terletak di Kecamatan Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Ekosistem perairan Pulau Gag memiliki potensi terumbu karang dengan karang utama Acropora sp yang sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan pengurangan stressor (Ulat dkk., 2022). Disamping itu, secara geologi, Pulau Gag merupakan pulau dengan cadangan nikel laterit yang memiliki signifikansi dalam pembuatan logam penting bagi industri, seperti baterai & baja tahan karat (Pandyaswargo dkk., 2021). Pulau Gag menjadi pusat perhatian para pemangku kepentingan di sektor pertambangan seiring dengan pertumbuhan industri (Adelina dkk., 2023). Salah satu usaha pertambangan yang ada dinaungi oleh PT Gag Nikel. Menurut Ulat dkk. (2024), keberadaan Gag Nikel terbukti meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat lokal karena sekitar 22-29% penduduk desa bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut informasi terkini, terdapat aktivitas pertambangan nikel yang merusak lingkungan di Raja Ampat. Penambangan nikel terjadi di sejumlah pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, Pulau Batang Pele, Pulau Waigeo, dan Pulau Manuran. Aktivitas penambangan nikel dilakukan oleh perusahaan yang disebut berada di bawah naungan PT Antam, seperti PT Gag Nikel. Pertambangan tersebut mendapat banyak kritik dari masyarakat karena dianggap menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan. Selain itu, Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang. Eksploitasi nikel di pulau-pulau tersebut telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas. Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, sedangkan izin terhadap PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe dicabut . Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat. Dampak dari aktivitas pertambangan tersebut dapat mempengaruhi kondisi ekologis, sosial, dan ekonomi sekitarnya.
Purnama dkk. (2024) menyebutkan bahwa pertambangan nikel berpotensi menyebabkan degradasi habitat sehingga mengakibatkan perubahan signifikan pada ekosistem perairan. Sedimentasi atau timbunan lumpur berlebihan yang terbawa air hujan ke laut dapat menutupi terumbu karang, menghalangi sinar matahari, dan menghambat proses fotosintesis sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem. Limbah tambang dapat mengandung logam berat yang memiliki sifat toksik dan esensial terlarut dalam air yang dapat mencemari air tawar maupun air laut (Bubala dkk., 2019). Pencemaran air laut berpotensi memapar biota laut yang dijadikan sebagai sumber protein. Hal ini dapat merugikan mata pencaharian nelayan dan juga ketahanan pangan masyarakat sekitar. Dalam jangka panjang, limbah pertambangan ini dapat mengakibatkan penurunan kualitas lahan sehingga mengganggu pertanian masyarakat. Pemerintah perlu menerjunkan tim penelitian independen untuk mengetahui tingkat pencemaran dan mengetahui resiko jangka panjang dampak limbah pertambangan terhadap rantai makanan dan ekosistem perairan. Dampak lingkungan dapat bersifat permanen sehingga sulit untuk dipulihkan.
Selain dampak ekologis, industri pertambangan nikel juga dapat berdampak dalam bidang sosial bagi masyarakat setempat. Teori Green Social Work (GSW) diterapkan dalam melakukan analisis dampak sosial dari pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua terhadap masyarakat lokal. Teori Green Social Work adalah pandangan baru terkait pekerjaan sosial yang mengintegrasikan keadilan sosial terhadap keadilan lingkungan terkait mengatasi ketimpangan sosial yang diakibatkan kerusakan lingkungan (Dominelli, 2022). Menurut pandangan teori Green Social Work, area tanah yang digunakan untuk area pertambangan itu tanpa persetujuan sepenuhnya masyarakat adat. Kegiatan aktivitas pertambangan kerap dikaitkan dengan janji pembangunan, namun sebagian besar masyarakat lokal hanya memperoleh manfaat langsung yang terbatas.
Green Social Work melihat ketidakadilan bagi masyarakat setempat yang menanggung dari akibat penambangan namun dari segi ekonomi masyarakat setempat tidak menikmati hasilnya. Lapangan pekerjaan didominasi tenaga kerja dari luar pulau dibandingkan dengan tenaga kerja dari masyarakat setempat. Proyek tambang memicu konflik terkait pekerjaan masyarakat karena terdapat masyarakat yang menerima pekerjaan karena kebutuhan, adapun masyarakat yang tidak menerima pekerjaan tersebut karena nilai adat. Penambangan yang terjadi di Pulau Gag, Papua melanggar terkait UU No.1 Tahun 2014 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menyatakan bahwa pulau kecil sangat rentan terhadap kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.
Aktivitas pertambangan dalam seruan hilirisasi bukanlah suatu hal yang baru. Berbagai IUP telah diisukan oleh pemerintah untuk aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, salah satunya adalah di Pulau Wawonii. Aktivitas tambang tersebut telah memberikan dampak besar pada kehidupan masyarakatnya, terutama dari segi ekonomi.
Nikel laterit yang ditemukan di Pulau Gag terlihat seperti harta karun bagi pelaku industri (Pujiono dkk., 2023). Harta karun tersebut dinilai dapat memberikan dampak ekonomi yang besar dalam perekonomian negara. Selain itu, keberadaan pertambangan di Pulau Gag menjadi salah satu penopang agenda hilirisasi pemerintah. Keberadaan pertambangan di Pulau Gag telah menjanjikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. Transformasi sektor pekerjaan di Pulau Gag menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari akibat kehadiran aktivitas pertambangan (Ulat dkk., 2024). Namun, apakah hal tersebut dapat benar-benar menguntungkan masyarakat lokal?
Melihat pada kasus lain, yakni pertambangan di Pulau Wawonii, transformasi sektor pekerjaan akibat aktivitas pertambangan seringkali tidak berjalan mulus. Melihat pada kasus di Pulau Wawonii, aktivitas pertambangan telah menyebabkan bencana seperti pencemaran dan krisis air yang mengganggu aktivitas pertanian dan perikanan masyarakat lokal. Kondisi yang tidak jauh berbeda mungkin bisa terjadi di Pulau Gag. Tidak sedikit masyarakat di Pulau Gag yang masih menggantungkan pekerjaannya pada kondisi alam (Hastanti & Triantoro, 2012). Aktivitas pertambangan yang berdampak pada kondisi ekologi di sekitar Pulau Gag dapat mendisrupsi aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada alam.
Dalam aspek ekonomi, industri pertambangan ini dirasa kurang sesuai apabila dilakukan dengan alasan untuk peningkatan pendapatan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Menurut Ferry Irwandi dalam Channel Youtube nya, ia mencoba menghitung tingkat potensi pertumbuhan, pemasaran, dan penjualan (Capture Rate) secara kumulatif dalam periode tertentu dengan metode tingkat pertumbuhan majemuk atau Compounded Annual Growth (CAGR) diketahui bahwa dalam kurun waktu yang sama penghasilan yang didapatkan melalui konservasi (pariwisata) jauh lebih tinggi daripada pertambangan nikel. Selain itu, bila pemerintah melakukan industri pertambangan di Pulau Gag maka perputaran uangnya akan berputar hanya dalam perusahaan tambang tersebut, sedangkan bila Pulau Gag tetap dijadikan destinasi wisata maka perputaran uangnya akan berputar dalam masyarakat setempat sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan efek berganda (multiplier effect) bagi sektor-sektor perekonomian lainnya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya mengkaji ulang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan dari bidang ekonomi maupun dampak bagi bidang lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat dan kelompok lingkungan seperti Greenpeace Indonesia menyoroti kegiatan tambang nikel yang dilakukan oleh lima perusahaan. Aktivitas ini dinilai telah merusak kawasan lindung, menyebabkan deforestasi, serta mengganggu sumber penghidupan masyarakat. Dalam laporan investigatif Financial Times dan AP News (2025), diketahui bahwa tekanan masyarakat, akademisi, dan aktivis lingkungan berhasil mendorong pemerintah pusat mengambil langkah tegas
Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri ESDM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia, mencabut izin empat dari lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Pemerintah menyatakan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian administratif dan potensi kerusakan ekologis yang tinggi. Penolakan terhadap tambang ini tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari masyarakat Raja Ampat sendiri. Salah satu suara itu adalah Paulina, warga Kampung Kabare, yang tampil penuh semangat dalam menyuarakan keresahan masyarakat lokal. “Hutan kami hilang, laut kami rusak, dan masyarakat kami kini saling bermusuhan,” ujar Paulina dalam wawancara dengan BBC Indonesia (2025). Menurutnya, tambang telah mengubah wajah Raja Ampat. Pulau Manuran, yang dahulu menjadi tempat warga mencari ikan dan hasil hutan, kini sebagian besar gundul dan tercemar. “Di musim pasang surut, limbah tambang berwarna coklat mengalir dan mencemari hingga ke kampung saya,” ucap Paulina.
Pemerintah Indonesia, di sisi lain, menyadari pentingnya menjaga kepercayaan publik dan reputasi internasional terkait pengelolaan sumber daya alam. Selain mencabut izin yang bermasalah, pemerintah juga menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang masih beroperasi. Kewajiban reklamasi, penyusunan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), serta jaminan lingkungan kini menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah pun mulai menerapkan moratorium izin tambang di kawasan tertentu sembari meninjau ulang peran masyarakat dalam proses perizinan.
Peninjauan kembali terhadap perizinan pertambangan di wilayah Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, perlu dilakukan. Hal ini penting mengingat aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas menyatakan bahwa pulau-pulau kecil memiliki kerentanan tinggi terhadap kerusakan ekologis yang sulit untuk dipulihkan. Jika terbukti bahwa kegiatan pertambangan tersebut membawa dampak lingkungan jangka panjang yang merugikan, maka pencabutan izin secara permanen menjadi langkah yang paling bijak demi menjaga keberlanjutan ekosistem setempat.
Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, menimbulkan konflik antara konservasi lingkungan dengan pembangunan ekonomi. Pertambangan ini membuka kesempatan ekonomi baru bagi masyarakat lokal dengan menyediakan lapangan kerja. Selain itu, alasan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian daerah tersebut melalui industri pertambangan dapat dikatakan tidak relevan karena pada dasarnya pertumbuhan perekonomian lebih tinggi jika pemerintah mengoptimalkan pariwisata Pulau Gag tersebut. Pertambangan nikel ini telah berpotensi menyebabkan kerusakan secara ekologis seperti deforestasi, degradasi terumbu karang, hingga sedimentasi pada perairan sekitar. Di sisi lain, terjadi ketimpangan sosial termasuk marginalisasi masyarakat adat dan konflik sosial akibat perebutan akses terhadap manfaat ekonomi tambang. Teori Green Social Work juga menyoroti pentingnya keadilan lingkungan dan sosial, serta partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Adanya penolakan dari masyarakat, tekanan aktivis, juga kerusakan ekologis terus mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk mencabut dan mengkaji ulang kebijakan pengelolaan sumber daya di wilayah ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, dan keterlibatan masyarakat lokal dalam menjaga keberlanjutan ekosistem yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Daftar Pustaka
Adelina, H. A., Puluhulawa, F., Elfikri, N. F., Mohamad, & Moha, R. (2023). Indonesian Mining Regulations Shift as A Potential Sector in Developing the Economy. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo. 16(2): 419-434.
AP News. (2025). Community resistance in Raja Ampat forces nickel mine closures. Diakses pada 14 Juni 2025, dari https://apnews.com
BBC Indonesia. (2025). Paulina: Warga Raja Ampat yang Menolak Tambang. Diakses pada 14 Juni 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia
Bubala, H., Cahyadi, T. A., & Ernawati, R. (2019). Tingkat Pencemaran Logam Berat Di Pesisir Pantai Akibat Penambangan Bijih Nikel. ReTII, 113-122.
Dominelli, L. (2022). Tentang keadilan lingkungan dan green social work. Green Network Indonesia. Diakses pada 19 Oktober 2022.
Ferry Irwandi. (2024, Juni 10). 446 Triliun Hilang Karena Nikel di Raja Ampat [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=qN3axfU1Geo
Greenpeace Indonesia. (2024). Tambang Nikel dan Ancaman Ekologis di Raja Ampat. Diakses pada 14 Juni 2025, dari https://www.greenpeace.org/indonesia
Hastanti, B. W., & Triantoro, R. G. N. (2012). Kondisi Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Sekitar Kawasan Konservasi: Studi Kasus di Pulau Gag Raja Ampat, Papua Barat. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallacea, 1(2), 149-164.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2025). Pernyataan Resmi Terkait Pencabutan IUP di Raja Ampat. Diakses pada 14 Juni 2025, dari https://www.esdm.go.id
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2025). Pemantauan dan Evaluasi Perusahaan Tambang Nikel di Kawasan Konservasi. Diakses pada 14 Juni 2025, dari https://www.menlhk.go.id
Pandyaswargo, A. H., Wibowo, A. D., Maghfiroh, M. F. N., Rezqita, A., & Onoda, H. (2021). The Emerging Electric Vehicle and Battery Industry in Indonesia: Actions Around the Nickel Ore Export Ban and a SWOT Analysis. Batteries. 7(4): 80.
Pujiono, J., Listyani, T. R. A., Sudrajat, A. (2023). Nikel Laterit Pulau Gag: Menelusuri Proses Terbentuknya dan Implikasinya dalam Industri Pertambangan. Prosiding Nasional Rekayasa Teknologi dan Informasi XVII, 871-880.
Purnama, M. F., Prayitno, S. B., Muskananfola, M. R., & Suryanti, S. (2024). Tropical Gastropod Density and Diversity in The Mangrove Forest of Totobo Village, Southeast Sulawesi, Indonesia. Biodiversitas Journal of Biological Diversity, 25(4), 1663-1675.
Ulat, M.A., Handayani, Mulya, A., Poltak, H., & Ismail. (2024). Analysis of the Social, Economic, and Ecological Impact of Mining Activities of PT. Gag Nickel on Society and Coral Reef Ecosystem in Gag Island, Raja Ampat District. Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR). 3(10). 3731-3746.
Ulat, M. A., Kadarusman, Suruwaky, A. M., Ismail, Tjarles, L., Umsypat, J., Efendi, L., & Katili, V. R. A. (2022). Praktik Transplantasi untuk Keberlanjutan Terumbu Karang. Buletin SWIMP. 2(2): 122-130.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil T.E.U Indonesia.