Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan banyaknya kasus judi online. Berbagai kalangan mulai dari anak muda hingga orang tua terjerumus dalam judi online. Perjudian secara merupakan suatu pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (Jadidah et al., 2023). Kegiatan judi pada masa sekarang dipermudah dengan adanya teknologi. Dengan kemudahan yang ada, pelaku judi dapat memainkan judi kapanpun dan dimanapun melalui perangkat yang terhubung dengan internet. Beragam tema, fitur bonus, dan tingkat pembayaran yang berbeda-beda menjadi daya tarik dan hiburan bagi para pelakunya.
Aktivitas judi saat ini semakin berkembang. Menurut Sitanggang et al. (2023), opsi pembayaran judi semakin beragam. Dulunya uang tunai menjadi raja dalam perjudian. Terdapat teknologi-teknologi lain seperti blockchain, smartphone, serta layanan permainan berbasis Cloud yang membuat aktivitas judi semakin leluasa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Aktivitas judi juga telah merambat ke kalangan mahasiswa, bahkan menjadi ancaman serius. Hal tersebut dipengaruhi oleh komunikasi interpersonal yang dilakukan mahasiswa. Menurut Ramadhan & Wijayani (2023), mahasiswa yang terlibat judi online mengaku terpapar judi online dari lingkungan sekitar, informasi dari teman, bahkan sosial media
Adanya kegiatan judi online membawa dampak merugikan bagi masyarakat dari remaja hingga orang dewasa. Orang yang terdampak judi online mengalami hilangnya konsentrasi, stress berkepanjangan,mudah frustasi, mudah putus asa, munculnya sifat malas, dan meluapnya emosi yang tidak dapat dikontrol (Satriyono & Ula, 2023).
Menurut Situmeang et al. (2023), judi mampu mempengaruhi psikologis pelaku hingga meningkatnya emosi dan sikap temperamental. Selain itu, pecandu judi juga dapat menghalalkan segala cara untuk memperoleh dana bahkan dengan mencuri, menipu, atau menjual benda berharga. Perilaku seperti ini dapat berujung kepada kemiskinan hingga ketidakharmonisan keluarga. Oleh karena itu, perilaku judi dan media penyedia judi online perlu ditindak dengan tegas. Pemerintah perlu tegas dalam menindak setiap pelakunya. Selain itu, untuk menghentikan budaya judi online diperlukan kesadaran yang tinggi dari para pelaku judi. Mereka perlu menanamkan bahwa judi online tidak akan menyelesaikan masalah melainkan hanya akan menambah masalah.
Sumber:
Jadidah, I. T., Lestari, U. M., Fatiha, K. A. S., Riyani, R., & Wulandari, C. A. (2023). Analisis maraknya judi online di Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, 1(1), 20-27.
Ramadhan, R. H. & Wijayani Q. N.. (2023). Perilaku Komunikasi Interpersonal Mahasiswa Pengguna Judi Online. Jurnal Ilmiah Multidisiplin. 1(11)
Satriyono, D. & Ula D. M.. (2023). Dampak Judi Online Dikalangan Masyarakat Kabupaten Katingan Daerah Tumbang Samba. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. 2(6): 97-102
Sitanggang, A. S., Sabta, R., & Hasiolan, F. Y.. (2023). Perkembangan Judi Online dan Dampaknya Terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. 1(6): 70-80
Situmeang, T. A., Ariska, R., & Ali, T.M.. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Pengaruh Judi Online Terhadap Perceraian. Innovative: Jurnal Of Social Science Research. 3(4): 3808-3817